Kamis, 12 April 2012

Legalitas Forex

Apa tujuan Legalitas Forex itu? Legalitas artinya sah/keabsahan. Legalitas Forex adalah sah/keabsahan di Forex. Tentu para calon investor forex tidak ingin ada semacam penipuan terhadap dananya. Oleh karena itu usaha Forex ini memerlukan sebuah Badan regulator dari pemerintahan yang mengawasi kegiatan-kegiatan berbagai perusahaan investasi Forex.

Forex tergolong dalam bursa berjangka. Yaitu investasi derivatif (turunan) dari produk investasi saham dan kawan-kawannya. Pada awalnya produk derivatif ini hanya dilakukan di perdagangan index dan komoditi. Lalu bertambah anggota baru yaitu perdagangan valuta asing yang bernama forex.

Salah satu badan regulator pemerintah yang mengawasi investasi forex ini adalah CFTC (Commodity Futures Trading Commision) dan NFA (National Futures Association). Badan ini terletak di US. Di Indonesia regulator yang mengawasi kegiatan berbagai perusahaan pialang ini ada di bawah wewenang Bappebti (Badan Pengawas Berjangka dan Komoditi), BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) serta KBI (Kliring Berjangka Indonesia). Karena perdagangan forex ini sifatnya perdagangan internasional dan lintas negara. Maka para pialang yang ingin menjadi anggota CFTC dan NFA tidak harus dari negara Amerika saja.

Di bawah ini adalah tips-tips untuk menghindari Penipuan di dalam Forex terutama dalam memilih Pialang (dari belajarforex.com):

  1. Curigai setiap skema investasi yang terlalu bagus untuk dipercaya.
  2. Hindari perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar bagi dana yang Anda investasikan.
  3. Hindari perusahaan yang menjanjikan tidak ada resiko sama sekali dalam bertrading forex melalui mereka.
  4. Jangan melakukan margin trading kecuali Anda mengetahui apa itu artinya.
  5. Pertanyakan mereka yang mengklaim bahwa mereka bertrading melalui "Interbank Market".
  6. Berhati-hatilah untuk setiap proses pembayaran via internet dan tidak melibatkan transfer antar bank.
  7. Biasanya para pialang ilegal menyasarkan promosinya ke negara-negara berkembang atau etnis tertentu.
  8. Pastikan anda mengetahui track record perusahaan tempat anda berinvestasi.
  9. Cari third opinion dari mereka yang pernah berinvestasi di sana.
  10. Hubungi investment advisor Anda sebelum berinvestasi.

Original Posted by Kiki Husni Kamil

1 komentar: